Bakal Atur Produk Tembakau, Pemerintah Diminta Amati Hal Ini
Ilustrasi – Foto: Rachman_punyaFOTO Jakarta – Pemerintah mulai menertibkan produk tembakau lewat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) selaku hukum turunan Peraturan Pemerintah (PP)