
Jakarta –
Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, telah menegaskan ongkos perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus minimal sebesar USD 8.000 bagi tahun 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2025 ihwal Biaya Perjalanan Ibadah Haji Spesifik.
“Menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus untuk Jemaah Haji Khusus minimal sebesar USD 8.000 (delapan ribu dollar Amerika Serikat),” suara keputusan tersebut, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (30/1/2025).
Baca juga: 10 Tips dan Trik untuk yg Mau Umrah Pertama Kali |
Jika dikonversikan ke rupiah, jemaah sanggup mengeluarkan duit minimal Rp 129.825.660. Penetapan ini berencana buat menjamin pembinaan, pelayanan, dan sumbangan untuk jemaah haji khusus biar sanggup melakukan ibadah dengan aman, nyaman, dan tertib sesuai dengan ketentuan syariat serta patokan pelayanan minimum.
Biaya minimal ini meliputi aneka macam komponen, tergolong ongkos penerbangan, akomodasi, transportasi, dan layanan yg lain selama di Tanah Suci. Menurut keputusan tersebut, Bipih Khusus sebesar USD 8.000 tersebut berisikan beberapa komponen utama:
- Setoran Awal: Sebesar USD 4.000 (Rp 64.923.600), yg disetorkan pada dikala pendaftaran.
- Setoran Pelunasan: Sebesar USD 4.000 ((Rp 64.923.600), yang disetorkan sehabis kuota haji khusus dikonfirmasi.
Setoran permulaan dan pelunasan ini disetorkan oleh Jemaah Haji Khusus ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Bank Penerima Setoran Bipih Khusus yang ditunjuk oleh BPKH.
Meskipun ongkos minimal telah ditetapkan, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diberikan kelonggaran untuk mengenakan ongkos perhiasan di atas patokan Bipih Spesifik. Hal ini dimungkinkan buat mengakomodasi usul jamaah akan layanan perhiasan yg mungkin melampaui patokan pelayanan minimum yang telah ditentukan.
Baca juga: Menag Ungkap Penyebab Ongkos Haji Turun: Efisiensi-Maksimalkan IT |
Biaya perhiasan ini mesti transparan dan disepakati bareng antara PIHK dan Jemaah Haji Spesifik, serta dituangkan dalam perjanjian yg jelas. Tujuannya merupakan bagi menegaskan bahwa jamaah mengetahui dengan baik rincian ongkos yg mereka bayarkan dan layanan yg hendak mereka terima.
Dengan adanya regulasi ini, dibutuhkan penyelenggaraan ibadah haji khusus sanggup berlangsung lebih teratur, transparan, dan akuntabel, sehingga jamaah sanggup menunaikan ibadah haji dengan damai dan nyaman.