Update Nasional Blog Berita Paw 13 Desa Di Cianjur Terganjal Peraturan Pemerintah-Pilkada Serentak
Berita

Paw 13 Desa Di Cianjur Terganjal Peraturan Pemerintah-Pilkada Serentak

Kantor DPMD Cianjur
Kantor DPMD Cianjur (Foto: Ikbal Slamet/detikJabar).

Cianjur

Sebanyak 13 desa di Kabupaten Cianjur bakal melaksanakan perubahan antar waktu (PAW) kepala desa. Namun pelaksanaannya masih tertunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bersamaan dan belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-undang ihwal Desa terbaru.

Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Cianjur Dendy Kristanto menyampaikan, jumlah desa yg mau menjalankan PAW tercatat ada 13 desa, tetapi kemungkinan bertambah lantara ada kepala desa yang terjerat dalam dilema hukum.

Baca juga: Langkah Cianjur Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

“Kita melakukan kaji sesuatu desa di Cikalongkulon, kepala desanya tersangkut beberapa kasus hukum. Kalau menyaksikan aturan, vonisnya di bawah 5 tahun. Tapi dengan perbuatannya tentu mulai muncul penolakan dari masyarakat. Makanya kalian akan konsultasi apakah kepala desa tersebut sanggup diberhentikan atau tak. Kalau sanggup diberhentikan, pasti jumlah desa yang PAW mulai bertambah,” ujar Dendi, Kamis (14/11/2024).

Dia menyebut, dengan adanya rencana PAW bagi 13 desa, fenomena unik terjadi. Contohnya saja di salah sesuatu desa terdapat 10 kandidat yang maju untuk mengisi jabatan kepala desa.

“Alasan PAW lebih menarik, karena kehitungan tahun politik mengurang juga masa jabatan masih panjang. Seperti pola nya di Sukasirna masih ada 4 tahun. Bahkan sudah ada yg bikin panitia,” kata dia.

Padahal, lanjut dia, DPMD belum menyeleksi waktu pelaksanaan PAW bagi 13 desa karena masih terganjal beberapa aturan yang belum jelas.

Menurut dia, pihaknya masih menanti aturan turunan dari Undang-undang desa yang baru, karena pada Undang-undang tersebut disebutkan adanya kandidat tunggal dalam pelaksanaan Pilkades serentak.

“Apakah ini juga berlaku pada PAW kalian belum tahu. Kemudian bila cuma ada satu kandidat apakah pribadi dilantik karena sistemnya kan perubahan antar waktu atau bagaimana. Ini yang masih kita tunggu aturan teknisnya dalam Peraturan Pemerintah. Informasinya mau dibentuk November ini, tetapi belum ada kabar hingga sekarang,” kata dia.

Tak cuma itu, pelaksanaan PAW juga mesti menanti tahapan Pilkada bersamaan selesai. Tahapan Pilkada simpulan itu persepsinya bukan disaat 27 November penyeleksian selesai, tapi setelah pelantikan.

Baca juga: Cianjur Tetapkan Status Siaga Banjir-Longsor

“Menurut surat Kemendagri bahwa tahapan Pilkades sanggup dimulai setelah tahapan Pilkada selesai. Pelantikan tersebut tergantung KPU yang melaksanakan semisalnya di bulan Februari pelantikan, gres PAW sanggup dilaksanakan,” kata dia.

“Itupun bila PP-nya telah turun. Makara bila Pilkada simpulan namun belum ada PP pasti kalian juga belum sanggup memutuskan kapan pelaksanaan PAW. Karena kita mesti untuk edaran ke depannya, biar tak ada perbedaan penglihatan dalam pelaksanaannya nanti,” pungkasnya.

Menghibur Diri dengan Bernyanyi di Sungai Citarum, Cianjur

Menghibur Diri dengan Bernyanyi di Sungai Citarum, Cianjur


paw kepala desapemilihan kepala desadpmd cianjurcianjurberita jabar

Exit mobile version