Update Nasional Blog Berita Ekonomi Bisnis Pemerintah Pemberian Tenaga Kerja Sektor Perikanan, Begini Caranya
Berita Ekonomi Bisnis

Pemerintah Pemberian Tenaga Kerja Sektor Perikanan, Begini Caranya

Ilustrasi Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil
Ilustrasi – Foto: Shutterstock

Jakarta

Sektor perikanan memainkan tugas vital bagi perekonomian dan pembangunan nasional. Akan tetapi, pertolongan tenaga kerja di sektor tersebut belum dijalankan secara optimal.

Karenanya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk memajukan pertolongan dan mengkampanyekan kondisi kerja yang patut buat sektor perikanan.

Dalam Kedap ke-6 Komite Penasehat Teknis Program Ship to Shore Rights Southeast Asia Indonesia di Jakarta, Selasa (10/12/2024), Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menegaskan, sektor perikanan bukan hanya menjadi sumber pendapatan negara melainkan juga penyedia lapangan pekerjaan bagi jutaan penduduk Indonesia.

Anwar mengungkap, sektor pertanian, kehutanan, perikanan menyerap tenaga kerja sebesar 29 persen dari 138.632.511 angkatan kerja Indonesia menurut data kondisi angkatan kerja Indonesia per Februari 2024.

Baca juga: Cek! Ini Daftar Provinsi yang Telah Umumkan Kenaikan Upah

Meski begitu, ia mengakui kondisi faktual pekerja sektor perikanan masih perlu dijalankan perbaikan. Misalnya keadaan kerja kurang layak, alasannya yaitu masih terdapat praktik kerja tidak menyanggupi tolok ukur keamanan dan kesehatan kerja (K3).

Selain itu, banyak pekerja di sektor perikanan belum memperoleh pertolongan aturan memadai; maupun upah yang rendah, jam kerja yang panjang, dan risiko kerja paksa serta pekerja anak.

“Berbagai Isu tersebut mesti direspon, bahwa profesi ini memiliki masa depan dan menampilkan laba untuk mendapatkan kehidupan yang patut untuk pekerja sektor perikanan, dan hal ini sudah menjadi salah satu konsentrasi pemerintahan yg sering diarahkan oleh Menaker Yassierli dalam banyak sekali peluang selaku upaya mendukung kemakmuran para pekerja di sektor perikanan” kata Anwar dalam pemberitahuan tertulisnya, Selasa (10/12/2024).

Anwar menilai, utama bagi Kemnaker bagi secepatnya menjalankan langkah mitigasi. Hal itu ia anggap sanggup dimulai dari pembenahan regulasi bagi menentukan mendapat pertolongan pekerja di sektor perikanan di ketika telah tak bekerja.

Dalam hal ini, regulasi tersebut menampung pertolongan jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah kedua merupakan bagaimana prosedur inspeksi kepatuhan ketenagakerjaan mesti diperkuat untuk menentukan kepatuhan kepada tolok ukur ketenagakerjaan.

“Khususnya di sektor pedesaan dan informal yg selama ini kurang diawasi,” katanya.

Aksi lainnya, pekerja sektor perikanan mendapat pertolongan K3 dan bikin pembicaraan sosial hadir di sektor perikanan. “Kalau empat hal tersebut telah tercukupi semua, kita sanggup tetapkan pertolongan pekerja migran di sektor perikanan ini sanggup dilaksanakan dengan baik,” tutupnya.

Lihat juga video: Misi Mengembalikan Kejayaan Perikanan Indonesia

[Gambas:Video 20detik]

perlindungan tenaga kerjasektor perikanankementerian ketenagakerjaan

Exit mobile version