
Bogor –
Kementerian Lingkungan Hayati (KLH)/BPLH menyegel dan menyetop aktivitas pembangunan Kawasan Ekonomi Spesifik (KEK) Lido di Bogor, Jawa Barat. Ditemukan sejumlah pelanggaran dalam pembangunan.
Pelanggaran pembangunan KEK Lido, yg berada di atas tanah seluas sekitar 1.040 hektare dengan nilai investasi Rp33,4 triliun sampai 2030 dan dijadwalkan bagi aktivitas penting pariwisata dan digadang-gadang menjadi Disneyland Indonesia, yang dioperasikan oleh PT MNC Land Tbk, itu didapatkan oleh tim pengawas Penegakan Hukum (Gakkum) KLH.
Salah satu pelanggarannya merupakan aktivitas pembangunan yang tak cocok dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yg disangka menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurrofiq menerangkan hasil analisis gambaran satelit mengobrol adanya pendangkalan dan penyempitan luas Danau Lido yang salah satunya berasal dari aktivitas pembukaan lahan KEK Lido.
“PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal tajil lahan terbawa ke Hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan,” ujar Hanif dalam pemberitahuan tertulis dan dikutip Jumat (7/2/2024).
Baca juga: Ada KEK Lido, Sandi Harap Masyarakat Tak Liburan ke Luar Negeri |
Penghentian aktivitas pembangunan dan penyegelan KEK Lido ditangani oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hayati, Gakkum LH, Ardyanto Nugroho.
Ardyanto memastikan hasil verifikasi lapangan mengungkap perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang sudah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido.
“Kegiatan pembangunan yang berjalan tidak mengurus air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga membuat sedimentasi yg mengancam ekosistem di sekeliling danau. Ketidaksesuaian antara planning lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya mempertahankan kelestarian sumber daya alam,” kata dia.
Lebih lanjut, menurut penelitian satelit, luas tubuh air Danau Lido sudah mengalami penyempitan drastis, dari alokasi semula sebesar 24 hektar menjadi cuma 12 hektar, dengan kehilangan sekitar 2 hektar tubuh air.
Atas temuan ini, Ardyanto memastikan pihak pengurus wajib secepatnya menyanggupi semua perizinan yg belum terpenuhi. Pemerintah mulai menerapkan hukuman administratif berupa paksaan pemerintah, tergolong penyegelan kawasan dan denda keterlambatan, yg mau diubahsuaikan dengan kecepatan pemenuhan keharusan oleh pihak pengembang.
Sebagai penggalan dari langkah pembuktian ilmiah terkait pencemaran di Danau Lido, tim pengawas sudah mengambil sampel air bagi diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi. Saat ini, tim masih menanti hasil uji laboratorium untuk menyeleksi langkah lebih lanjut dalam proses penegakan aturan lingkungan.
Baca juga: Jokowi Resmikan KEK Lido, Disneyland ala MNC di Bogor |
Baca juga: Ini Destinasi Favorit, Jalur, sampai Kebiasaan Warga yg Berwisata di Puncak |
Video: Kementerian Lingkungan Hayati Bicara Potensi Food Waste Makan Perdeo
Video: Kementerian Lingkungan Hayati Bicara Potensi Food Waste Makan Perdeo
kek lidokementerian lingkungan hiduppt mnc landdisneyland indonesia