Update Nasional Blog Berita Ekonomi Bisnis Sinyal Kasatmata Tukin Dosen Asn Secepatnya Cair 2025
Berita Ekonomi Bisnis

Sinyal Kasatmata Tukin Dosen Asn Secepatnya Cair 2025

Ilustrasi dosen honor kecil
Foto: Edi Wahyono

Jakarta

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan proteksi kinerja (tukin) untuk dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) kemungkinan cair 2025 ini. Tukin ini sudah lima tahun belum dibayarkan pemerintah.

Sebab pihaknya sudah mengajukan surat penambahan budget Kemendiktisaintek untuk mengerjakan pembayaran proteksi ini ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Di mana menurutnya Kemenkeu juga sudah menampilkan sinyal konkret terkait pencairan budget ini.

“Tukin ini sudah hingga pembahasan antar Kementerian dan cukup intensif. Terakhir kami menyurati Kementerian Keuangan untuk menganggarkan pembayaran tukin yang sudah tertunda selama lima tahun,” kata Satryo di di Menara Global, Jakarta, Kamis kemarin.

“Prinsipnya dari Kementerian Keuangan sudah menyepakati perkiraan kami dan semoga dalam waktu akrab Menteri Keuangan sanggup menampilkan persetujuan. Makara optimis ada penyelesaian untuk teman-teman yang perlu dibayar tukinnya,” sambungnya.

Terkait pembayaran tukin dosen yang tertunda selama lima tahun terakhir ini, Satryo menerangkan permasalahan ini bermula dari penerbitan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 wacana ASN. Dalam hukum itu, ASN di lingkungan Kemendikbud yang sekarang Kemendiktisaintek, tukin cuma berlaku bagi ASN di bidang administratif. Beda dengan dosen yang mendapat proteksi profesi alih-alih tukin.

Meski begitu, proteksi profesi ini cuma diberikan terhadap mereka yang sudah memiliki sertifikasi profesi dosen (serdos). Alhasil mereka, utamanya para dosen muda, yang belum mendapat serdos tidak sanggup proteksi profesi.

“Nah dosen yang PNS itu definisi untuk pendapatannya itu ada honor plus proteksi fungsional plus proteksi profesi. Sebetulnya di dosen tukin nggak ada alasannya merupakan beda menganggap performance dari dosen, lain dengan admin. Admin dengan tukin dijumlah jam segala macam. Kalau di dosen dengan profesi, akta profesi dosen,” terangnya.

“Nah mereka itu yang tidak mendapat tunjangan, yang sudah punya sertifikasi dosen mereka sanggup kan. Dapat profesi, fungsional, gaji, nggak ada duduk kendala mereka itu. Yang belum serdos ini yang bermasalah, mereka menuntut ‘loh kita kok nggak dibayar’. Ya biar adil alasannya merupakan bukan kesalahan mereka belum serdos, dicobalah untuk tukin yang dipakai mengubah proteksi profesi itu, bagi yang belum serdos,” papar Satryo lagi.

Baca juga: Mendikti Beri Sinyal Tukin Dosen ASN Cair Tahun Ini

Namun alasannya merupakan aneka macam hal, tergolong pergantian nomenklatur Kementerian dari Kemendikbud kemudian bermetamorfosis Kemendiktisaintek hingga sekarang dipecah dan berubah lagi menjadi Kemendiktisaintek, duduk kendala pembayaran tukin dosen menjadi tertunda hingga dikala ini.

Sebagai informasi, dalam catatan sebelumnya Satryo menyampaikan pihaknya sudah mengajukan komplemen budget Rp 2,6 triliun ke Kementerian Keuangan terkait pembayaran tukin dosen. Tukin ini akan cair pada 2025 setelah mendapat kontrak dari Kemenkeu dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

“Insya Allah kalau Kemenkeu sudah setuju, Banggar dewan perwakilan rakyat juga setuju, ya,” ucapnya pada detikEdu dikala dijumpai di Gedung D Kemdikbud, Jakarta, Jumat (10/1/2025) lalu.

Menurutnya lewat pembayaran tukin ini pemerintah sanggup menutup perbedaan (closing the gap) pemasukan antara dosen ASN yang tidak mendapat tukin profesi dengan yang mendapatkannya. Diharapkan, langkah ini mendukung pemasukan dosen ASN tidak lagi di bawah pemasukan tenaga kependidikan (tendik) administratif di sekolah tinggi tingginya.

“Jadi, yang betul merupakan kita akan menutupi ya perbedaan yang selama ini ada antara yang sanggup tukin dan tidak sanggup tukin,” jelasnya.

Besaran budget Rp 2,6 triliun yang diajukan ini dijumlah dari data sementara dosen ‘korban’ dan rapelan tukinnya yang belum dibayarkan.

tunjangan kinerjatukin dosenkementerian keuanganpendidikan tinggianggaran 2025sertifikasi profesikemendikbudasn

Exit mobile version