
Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan 16 perusahaan sudah mengajukan izin prinsip derivatif keuangan dengan underlying imbas sejak diberlakukannya POJK Nomor 1 Tahun 2025 sejak 10 Januari 2025.
Derivatif keuangan dengan underlying imbas yakni instrumen keuangan yang nilainya bergantung pada harga aset dasar (underlying) berupa imbas atau sekuritas, seumpama saham atau obligasi.
“Per kemarin, sudah ada 16 pihak yang menyodorkan izin prinsip dan sebagian Self-Regulatory Organization (SRO) juga sudah menyodorkan izin prinsip,” kata Kepala Departemen Pemeriksaan Khusus Pengawasan Keuangan Derivatif Bursa Karbon dan Transaksi Efek OJK, I Made Bagus Tirthayatra dalam Seminar Pengembangan Sektor Jasa Keuangan dalam Melaksanakan Amanat UU P2SK, Selasa, (11/2/2025).
Baca juga: Kripto Kian Diminati, OJK Perketat Regulasi |
Ia mengatakan, setelah mendapatkan izin prinsip, pelaku kerja keras diwajibkan mengajukan izin kerja keras dalam rentang waktu dua tahun setelah POJK berlaku. Oleh alasannya yakni itu, ia meminta terhadap pelaku industri derivatif keuangan dengan underlying imbas yang sudah mendapat izin prinsip dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk secepatnya mengajukan izin prinsip ke OJK.
Izin prinsip ini penting mudah-mudahan tetap dapat melaksanakan kesibukan derivatif keuangan. Dalam proses pengajuan izin prinsip ini, pelaku industri derivatif keuangan tetap dapat melaksanakan kegiatannya.
Ia mengatakan, tenggat waktu pengajuan izin prinsip ditetapkan paling lambat empat bulan setelah hukum POJK Nomor 1 Tahun 2025 yang berlaku sejak 10 Januari 2025.
“Kalau memang ingin tetap berkegiatan derivatif keuangan dengan underlying imbas maka mesti mengajukan izin ke OJK paling lambat 4 bulan setelah POJK berlaku pada 10 Januari. Tentu jangan menanti hingga deadline,” katanya.
Baca juga: OJK Beberkan Alasan RI Bentuk Bank Emas |
Pihak yang tidak mengajukan izin prinsip tidak akan diizinkan melaksanakan kesibukan terkait derivatif keuangan dengan underlying efek.
”Apabila tetap melakukan kesibukan maka akan dinyatakan selaku pihak yang tidak berizin atau melakukan pihak yang berkegiatan ilegal, dan pasti dihentikan menghasilkan produk produk baru. Demikian juga produk derivatif yang tidak didaftarkan dalam 4 bulan, maka dalam 6 bulan sudah tidak berlaku lagi produk tersebut,” tambahnya.
Leave feedback about this