
Jakarta –
Pemerintah mulai memberi tahu peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada minggu depan. Kenaikan PPN menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 wacana Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Nanti diumumkan ahad depan, disimulasikan lalu,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (3/12/2024) dilansir dari detikFinance.
Baca juga: PPN Naik Kaprikornus 12% Bikin Beban Masyarakat Makin Berat |
Namun, Airlangga tak menjawab dengan jelas peningkatan PPN menjadi 12% itu akan eksklusif diumumkan Presiden Prabowo Subianto atau pejabat yang lain. “Kami ini juga mulai laporkan ke beliau,” terang Airlangga.
Airlangga menerangkan, selain soal PPN 12%, minggu depan mulai diumumkan juga soal kebijakan fiskal lain. Contohnya terkait insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan. Selain itu, juga soal insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Golongan Karya (Golkar) itu menyampaikan gugusan kebijakan fiskal tersebut akan dimatangkan. Airlangga juga membocorkan akan ada insentif gres yang mau diumumkan pekan depan. Salah satunya insentif buat industri padat karya.
“Kami diskusikan juga insentif buat umpamanya industri padat karya, untuk revitalisasi permesinan di mana kita minta buat dijumlah kembali, scheme-nya. Insentif ini agar industri padat karya itu mempunyai daya saing. Karena jikalau dia tidak berdaya saing tentu mulai kalah dengan industri yg gres berinvestasi,” terang Airlangga.
Baca juga: Mantan Dirjen Pajak Desak Pemerintah Batalkan PPN 12% |
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono, menyampaikan peningkatan PPN menjadi 12% tetap berlaku akan Januari 2025.
Meskipun demikian, menurut Parjiono, kebijakan tersebut bakal mengecualikan dua kalangan demi mempertahankan daya beli. Beberapa di antaranya kalangan penduduk miskin, kesehatan, sampai pendidikan.
“Jadi kami masih dalam proses ke sana, artinya mulai berlanjut. Tetapi jikalau kita lihat dari sisi, utamanya mempertahankan daya beli masyarakat, di situ kan pengecualiannya sudah jelas: buat penduduk miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya di sana,” kata Parjiono dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Selasa (3/12/2024).
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!

Leave feedback about this