24 Mei 2025
Finansial

Ojk Siap-Siap Gugat Pelaku Jerih Payah Jasa Keuangan Nakal

Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo

 


Jakarta

Sejalan dengan upaya penguatan pelindungan pelanggan dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan melakukan pekerjaan sama dengan Mahkamah Agung menyusun Peraturan Mahkamah Agung mengenai Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata (Perma Gugatan Perdata) oleh OJK.</p>

“Dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2011 mengenai OJK (UU OJK), terdapat kewenangan untuk melakukan somasi perdata. Kemudian kami menyaksikan maraknya pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menyebabkan kerugian konsumen, di sanalah perlunya kehadiran negara untuk memutuskan hak pelanggan dan masyarakat,”kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi dalam pemberitahuan tertulis, Selasa (12/9/2023).

“Harapan kami datangnya Perma Gugatan Perdata akan menolong kami dalam melakukan somasi perdata ini,” lanjutnya.

Penyusunan Perma Gugatan Perdata OJK ini ialah tindak lanjut atas diterbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 139/KMA/SK/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 mengenai Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung mengenai Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam Upaya Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, yang berisikan pihak MA dan OJK.</p>

 

Baca juga: Ledakan Dahsyat Diyakini Bikin Perahu Selam Titanic Hancur Berkeping-Keping

 

Friderica juga menyodorkan bahwa selain menyanggupi amanat Pasal 30 UU OJK, ke depannya pelaksanaan somasi perdata ini akan menjadi “warning” yang memiliki pengaruh bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan pelindungan pelanggan di sektor jasa keuangan.

Senada, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia I Gusti Agung Sumanatha menyodorkan aturan yang disusun ini dibutuhkan sanggup mengakhiri dilema formalistik aturan program menyerupai dilema legal standing, somasi kabur dan lain sebagainya.

 

Baca juga: wikipedia

 

“Jangan hingga proses persidangan yang telah berlangsung berbulan-bulan selsai dengan putusan simpulan yang masih mempersoalkan formalistik,” kata Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha.

Menurutnya, dengan adanya Perma Gugatan Perdata yang diajukan oleh OJK ini dibutuhkan sanggup memperkuat upaya pelindungan pelanggan dan penduduk utamanya di sektor jasa keuangan.

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video