
Jakarta –
Pemerintah resmi memberi tahu peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku sempurna hari ini, Rabu, 1 Januari 2025. Dalam penerapannya, pemerintah memastikan bahwa peningkatan PPN ini cuma untuk barang-barang mewah.
Dari hasil pantauan di beberapa pasar supermarket kecil (minimarket), salah satunya gerai Indomaret di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, terpantau tidak ada peningkatan PPN menjadi 12%.
Dari keterangan dalam struk belanja, PPN yang dikenakan untuk tajil yang dibeli di gerai minimarket tersebut yakni sebesar 11%.
Beralih ke gerai minimarket Alfamart di kawasan yang sama, dikala menjalankan transaksi untuk makanan ringan, PPN yang dikenakan juga tidak meraih 12%.
![]() |
Baca juga: PPN 12% Berlaku Mulai Hari Ini! Cek Daftar Barang yang Kena & Tidak |
Diinformasikan sebelumnya, peningkatan PPN menjadi 12% berlaku untuk barang glamor yang masuk obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Daftar barang glamor tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
“Saya ulangi, peningkatan PPN 11% ke 12% dikenakan kepada barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini telah kena PPN barang mewang yang dimakan kalangan penduduk mampu,” kata Prabowo dalam pertemuan pers di kantor Kementerian Keuangan, kemarin (31/12/2024).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, juga bilang bahwa barang yang sebelumnya terkena PPN 11% maka akan tetap bayar PPN 12%, sementara yang sebelumnya dibebaskan PPN akan tetap tidak mengeluarkan duit PPN.
“Seluruh barang dan jasa yang selama ini (bayar PPN) 11% tetap 11%, tidak ada peningkatan PPN untuk nyaris seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapat pengecualian yakni PPN nya 0% yakni tidak sama sekali mengeluarkan duit PPN,” jelas Sri Mulyani.
Leave feedback about this