Ojk Siap-Siap Gugat Pelaku Jerih Payah Jasa Keuangan Nakal
Jakarta – Sejalan dengan upaya penguatan pelindungan pelanggan dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan melakukan pekerjaan sama dengan Mahkamah Agung menyusun Peraturan Mahkamah Agung mengenai Tata Cara Pemeriksaan Gugatan Perdata (Perma Gugatan Perdata) oleh OJK.</p> “Dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2011 mengenai OJK (UU OJK), terdapat kewenangan untuk melakukan somasi perdata. Kemudian kami menyaksikan maraknya