24 Mei 2025
Berita

Kenaikan Ppn Bakal Hantam Industri Properti, Pengembang: Kerugian Bagi Pemerintah

Tunggakan Pajak Rumah Mewah
Foto: Tim Infografis, Mindra Purnomo

Jakarta

Pemerintah bermaksud bagi mengoptimalkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan. Akibat dari naiknya PPN juga akan dicicipi di sektor properti.

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menyampaikan, jikalau PPN sungguh-sungguh naik menjadi 12% pasti akan berefek ke pemasaran properti. Sebab, daya beli penduduk mulai menurun.

“Kalau itu diperlakukan ya niscaya berefek terhadap penjualan, terhadap kesanggupan konsumen, terhadap daya beli, terhadap kanal penduduk buat membeli, pasti,” kata Joko di Kantor DPP REI, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

Akibatnya tidak hanya mempengaruhi industri properti saja. Bahkan, menurutnya pemerintah akan merugi alasannya tak memperoleh dukungan industri properti yang memiliki 185 subsektor.

“Berarti apa? Ada penurunan dari sektor industri ini dari sektor pertumbuhan, bermakna itu juga akan menjadi kerugian untuk pemerintah alasannya sektor ini tak dapat memamerkan kontribusi,” ungkapnya.

Baca juga: Perpanjangan Diskon Pajak Beli Rumah Lagi Diusulkan ke Sri Mulyani

Meski demikian, efek peningkatan PPN bisa dikesampingkan jikalau insentif PPN ditanggung pemerintah dilanjutkan hingga 2025. Ditambah lagi, jikalau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga digratiskan, sehingga penduduk bisa mengurangi bagi berbelanja rumah. Saat ini, gres BPHTB buat MBR saja yg hendak dibebaskan, tapi belum ada keterangan bagi rumah komersil.

Namun, jikalau kebijakan tersebut tidak kerjakan maka mulai timbul ketidakpercayaan dari penduduk alasannya yg disampaikan pemerintah hanya sekadar janji.

“Dampaknya pasti, sesuatu, ada distrust terhadap pemerintah. Ada ketidakpercayaan dunia usaha, bermakna apa? Akan mendorong kelesuan, akan mendorong orang hold, menjumlah ulang, rekalkulasi, bermakna mulai ada penurunan perkembangan ekonomi,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, peningkatan PPN jadi 12% telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 wacana Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Jadi kalian di sini sudah membahas bareng bapak ibu sekalian (DPR), sudah ada UU-nya, kita perlu mempersiapkan biar itu dapat dijalankan, tetapi dengan klarifikasi yg bagus sehingga kami tetap mampu,” kata Sri Mulyani dalam meeting kerja dengan Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI, Rabu (13/11/2024).

Sri Mulyani menyebut penerapan PPN 12% mulai 2025 telah lewat pembahasan yang panjang dengan dewan perwakilan rakyat RI. Semua indikator telah diperhitungkan dalam pengambilan keputusan, salah satunya terkait kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap mesti dijaga kesehatannya, tapi pada di saat lainnya APBN itu mesti berfungsi dan dapat merespons menyerupai di saat episode global financial crisis, waktu terjadinya pandemi (COVID-19) itu kita gunakan APBN,” ucapnya.

ppnpajak pertambahan nilaisektor propertiinsentif pajak

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video