Update Nasional Blog Berita Komisi Ii Dpr Ri Minta Pemerintah Secepatnya Susun & Terbitkan Pp Uu Asn
Berita

Komisi Ii Dpr Ri Minta Pemerintah Secepatnya Susun & Terbitkan Pp Uu Asn

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung
Foto: Ahmad Doli Kurnia

Jakarta

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengingatkan pemerintah buat secepatnya menyusun dan mempublikasikan peraturan pemerintah (PP) terkait Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, hal ini telah jauh melebihi waktu yang dijanjikan sebelumnya, yaitu April 2024.

“Saya sampaikan ke pemerintah, sekaligus kasih warning. Waktu itu kan janjinya April 2024 peraturan pemerintah sudah selesai. Mengingat UU ASN sudah disahkan sejak Oktober 2023 dulu. Namun hingga Agustus 2024, belum juga selesai. Artinya telah lewat 4 bulan dari yang dijanjikan semula,” ujar Doli dalam keterangannya, Sabtu (14/9/2024).

Hal ini ia sampaikan usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara, Senayan pada 14 Agustus dahulu.

Berbicara wacana tenaga honorer, Doli menyebut ada banyak cerita pilu yang diterima Dewan Perwakilan Rakyat. Misalnya, ada tenaga honorer yg sudah sedang pekerjaan di atas 15 tahun, tetapi belum juga diangkat.

“Banyak cerita yg yang lain yang menghasilkan kita prihatin, dan oleh kesudahannya mesti ada penyelesaian faktual bagi mengakhiri nightmare itu,” imbuhnya.

Baca juga: Desak Pemerintah soal Nasib Tenaga Honorer, Ahmad Doli: Jangan PHP Terus

Sejak dilantik pada 2019, Komisi II telah berjumpa dengan perwakilan tenaga honorer dari sejumlah daerah. Semua mendesak biar Dewan Perwakilan Rakyat sanggup menginisiasi dan mencari penyelesaian yg sempurna bagi masa depan mereka.

Komisi II juga selalu berupaya meyakinkan para stakeholders biar tenaga honorer memperoleh kepastian hidup. Namun situasinya tak gampang, sebab setahun kemudian terjadi pandemi COVID-19 yang menghasilkan seluruh rencana tertunda.

Meski demikian, kata Doli, Dewan Perwakilan Rakyat selalu menemani proses itu, sehingga Revisi UU ASN terus dibahas hingga tiga tahun.

Ia menyertakan info ini menyangkut hajat hidup orang banyak, utamanya rakyat kecil. Maka dari itu, ia dan koleganya di DPR terus berkomitmen mengawal, biar pemerintah mau membahasnya.

“Biasanya, bila sebuah proposal revisi UU tak tuntas dalam satu tahun, maka mulai di-deponir-kan, atau tak dibahas lagi,” ucapnya.

Baca juga: KPU Bikin Film Pakai APBN, Ahmad Doli: Siapa yang Nonton?

Setelah adanya political will dari sejumlah pihak, pemerintah bareng Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pekerjaan simultan, seraya menghimpun data tenaga honorer dimaksud. Tercatat di permulaan pendataan, tak kurang dari 4,6 juta tenaga honorer yg menanti nasib.

Selanjutnya, dijalankan verifikasi yg lebih targeted sehingga data tersebut sanggup dipertanggungjawabkan. Hasilnya, pemerintah dan DPR menyetujui mulai menyelesaikan nasib 1,2 juta lebih tenaga honorer lewat revisi UU yang baru. Mereka berisikan Guru Honorer, Penyuluh Honorer, Tenaga Administrasi Honorer, serta Tenaga Kesehatan Honorer.

“Sekali lagi kami tekankan bahwa yg paling utama tetapkan nama masing-masing tenaga Honorer terdaftar di sistem. Setelah itu otomatis mulai diangkat, baik lewat PPPK paruh waktu, kemudian selanjutnya menjadi sarat waktu,” paparnya.

Lebih lanjut, Doli menerangkan terdapat sejumlah info yang menghasilkan pembahasan UU ASN alot. Pertama, apakah tenaga cleaning services yg sifatnya outsourcing masuk dalam daftar yg hendak diangkat.

Pada info tersebut, bila yang bersangkutan melakukan pekerjaan selaku cleaning service dan tergolong tenaga honorer maka selama ia sudah didaftarkan, mulai diangkat sesuai UU yang baru.

Baca juga: Kesimpulan Ad interim KPU-Komisi II DPR RI Jika Pilkada Kotak Kosong Menang

Hanya saja outsourcing umumnya swasta murni, sehingga status itu mesti ditentukan apalagi lalu. Kedua, banyak yang mengaku sudah melakukan pekerjaan selaku tenaga honorer lebih dari 15 tahun dan sekarang telah berumur 46 tahun.

“Di sini kami jelaskan bahwa selama mereka terdaftar di instansi masing-masing, maka pribadi akan diajukan selaku PPPK, baik paruh maupun sarat waktu. Selama ini kalian menyetujui tiga syarat buat PPPK, adalah dihentikan ada pemutusan kekerabatan kerja, tidak ada pemotongan penghasilan,” ungkap Doli.

Ketiga, terkait persoalan seumpama guru madrasah swasta (atau guru swasta lainnya), yang menuntut sanggup diakomodasi di UU ASN yang baru. Mengenali hal tersebut, UU ini cuma meliputi ASN, bukan segala pekerja, tergolong swasta.

Keempat, Doli menyertakan DPR sudah menekankan ke Menteri PAN-RB bahwa ini gres langkah awal, sebab juga tahu jumlah permulaan tenaga honorer (sebelum verifikasi) sekitar 4,6 juta.

ahmad doli kurniakomisi ii dprdpr riuu asntenaga honorerHoegeng Awards 2025Baca cerita inspiratif calon polisi pola di siniSelengkapnya

Exit mobile version