
Jakarta –
Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan eksekusi penjara 30 tahun terhadap seorang guru pensiunan alasannya mengkritik pemerintah di media sosial. Vonis ini dijatuhkan kurang dari dua bulan setelah eksekusi mati lelaki itu dibatalkan.
Dilansir kantor isu AFP, Rabu (25/9/2024), eksekusi mati terhadap Mohammed al-Ghamdi menyinari apa yang digambarkan para kritikus selaku kenaikan penindasan di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammed bin Salman, penguasa de facto kerajaan Teluk tersebut.
Pangeran Mohammed membahas problem tersebut dalam suatu wawancara dengan Fox News yg ditayangkan pada bulan September 2023 dahulu. Saat itu, Putra Mahkota Saudi itu mengatakan bahwa pemerintah “malu” atas hal itu dan menyatakan impian bahwa putusan mati itu sanggup diubah.
Baca juga: Arab Saudi Eksekusi Mati Warganya alasannya Terorisme |
Sanksi mati Ghamdi dibatalkan pada banding pada bulan Agustus dulu.
Namun pengadilan banding menjatuhkan eksekusi penjara 30 tahun kepadanya atas dakwaan yang sama, kata saudaranya, Saeed al-Ghamdi, seorang ulama Islam yg tinggal di Inggris, terhadap AFP.
Sebelumnya, Mohammed al-Ghamdi telah dijatuhi eksekusi mati pada bulan Juli 2023 oleh Pengadilan Pidana Spesifik, terbuat pada tahun 2008 buat menanggulangi masalah-masalah terkait terorisme.
Mantan guru tersebut, yg berusia 50-an tahun, ditangkap pada Juni 2022.
Kasus terhadapnya sebagian besar bermula dari unggahan yg mengkritik pemerintah dan menyatakan dukungannya terhadap para tahanan seumpama ulama-ulama yg dipenjara Salman al-Awda dan Awad al-Qarni, kata saudaranya, Saeed al-Ghamdi, sebelumnya.
Akunnya di platform media biasa X hanya memiliki sembilan pengikut, kata Gulf Centre for Human Rights dikala duduk problem hukumnya terungkap tahun dulu.
Dakwaan yang dihadapinya tergolong konspirasi terhadap kepemimpinan Saudi, melemahkan forum negara, dan mendukung ideologi teroris. Demikian diungkapkan sumber-sumber yang diberi pengarahan tentang rincian tersebut.
“Perubahan keputusan dalam putusan ini menunjukan keadaan dramatis metode peradilan kerajaan yang dipolitisasi,” tulis Saeed al-Ghamdi di X.
“Saudara saya tidak bersalah bagi ditangkap dan diadili dengan cara ini,” tambahnya.
Di bawah Pangeran Mohammed, Arab Saudi sudah melakukan agenda reformasi ambisius yg dimengerti selaku Visi 2030, yang dimaksudkan untuk merubah kerajaan yang sebelumnya tertutup, menjadi tujuan rekreasi dan bisnis global.
Namun, otoritas Saudi selalu memperoleh kecaman atas catatan hak asasi negara tersebut dan pembatasan keleluasaan mengatakan khususnya.
Baca juga: Arab Saudi Eksekusi Mati 3 Warganya alasannya Menghasut Terorisme |
Leave feedback about this