
Jakarta –
Baru-baru ini, beredar usul di media biasa yang mengajak penduduk untuk menawan dana secara massal dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau bank BUMN. Provokasi tersebut kian hangat diperbincangkan terkait dengan informasi pembentukan Danantara, suatu tubuh yang rencananya akan mengorganisir aset BUMN.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI, Muhammad Hanif Dhakiri, mengingatkan penduduk untuk tidak terpengaruh dan terprovokasi oleh seruan yang tidak berdasar tersebut. Hanif memastikan bahwa usul penarikan dana massal justru sanggup menghancurkan stabilitas metode keuangan nasional dan merugikan penduduk sendiri. Hanif pun meminta mudah-mudahan penduduk tetap hening dan tidak mengikuti provokasi yang sanggup memicu keresahan.
“Seruan penarikan dana massal dari bank BUMN merupakan langkah-langkah yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat mesti tahu, dana mereka kondusif dan tidak ada argumentasi untuk panik,” tegas Hanif dalam informasi resminya, Jumat (21/2/2025).
Hanif menerangkan bahwa kegundahan yang beredar di media biasa seputar pembentukan Danantara selaku tubuh pengurus investasi BUMN tidak perlu ditanggapi secara berlebihan. Sebab, pembentukan Danantara cuma berencana untuk mengorganisir aset negara secara lebih produktif dan efisien, tanpa melibatkan dana nasabah di perbankan.
“Danantara itu untuk optimalisasi aset negara, tidak ada kaitannya dengan dana nasabah yang ada di bank-bank BUMN. Tabungan penduduk tetap kondusif dan tidak akan digunakan untuk investasi Danantara,” tambahnya.
Hanif menekankan bahwa prosedur pengawasan kepada bank-bank BUMN tetap berlangsung dengan ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Oleh alasannya merupakan itu, penduduk tak perlu kalut perihal keselamatan dana mereka.
“Bank-bank BUMN diawasi secara ketat oleh OJK dan BI. Sistem perbankan kita telah sungguh kondusif dan tetap beroperasi sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hanif juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang sanggup memicu kepanikan, menyerupai usul penarikan dana massal, mempunyai potensi melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, penyebaran informasi yang menyesatkan sampai memicu kerisauan di penduduk sanggup dikenai hukuman pidana, tergolong denda sampai Rp1 miliar.
“Seruan seperti ini tidak cuma berbahaya bagi stabilitas keuangan, tapi juga sanggup dikenai hukuman hukum. Ini untuk melindungi perekonomian kita dan mempertahankan mudah-mudahan metode keuangan tetap stabil,” tegas Hanif.
Dia pun mengajak penduduk untuk tetap mempertahankan iman kepada metode perbankan Indonesia dan tidak terpengaruh oleh provokasi yang sanggup merugikan semua pihak.
“Bank-bank BUMN mempunyai kiprah penting dalam perekonomian nasional. Jangan ragu, alasannya merupakan pemerintah dan regulator terus menentukan metode perbankan kita berlangsung dengan baik dan aman,” tutupnya.
Leave feedback about this