24 Mei 2025
Fintech

Ojk Terbitkan Hukum Pengawasan Aset Kripto, Ini Isinya

Ilustrasi fintech
Ilustrasi – Foto: istimewa

Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempublikasikan hukum terkait pengawasan aset kripto lewat penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024). Sebelumnya aset kripto diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menyampaikan hukum itu merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Melalui POJK 27/2024, OJK menertibkan dan memantau penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital tergolong aset kripto,” tulis informasi OJK, dikutip Selasa (24/12/2024).

OJK juga sudah menyusun taktik menjadi tiga fase transisi. Fase pertama merupakan soft landing yang berjalan pada permulaan masa peralihan. Kemudian, fase kedua merupakan fase penguatan dan fase ketiga yang merupakan fase pengembangan.

Baca juga: Satgas Terima 11.448 Aduan Terkait Penipuan, 5.987 Rekening Diblokir

“Pada fase pertama, OJK mempublikasikan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan aneka macam penyempurnaan yang dikehendaki menurut patokan best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan,” jelas dia.

POJK 27/2024 ini dimaksudkan untuk menentukan bahwa Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan jual beli Aset Keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, serta menentukan penerapan tata kelola, administrasi risiko, integritas pasar, keselamatan metode informasi dan siber, pencegahan pembersihan uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

Dalam hukum juga ditetapkan keharusan untuk mendapatkan status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan bersiklus dan insidental.

Pihaknya mengimbau pelanggan dan kandidat pelanggan Aset Keuangan Digital tergolong Aset Kripto untuk memiliki pengertian yang bagus terkait risiko aset keuangan digital selaku pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital.

“Selain itu, diperlukan juga tugas aktif Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam memajukan literasi konsumen,” tambahnya.

OJK juga berkomitmen untuk terus menemani pertumbuhan dan penguatan penyelenggaraan jual beli Aset Keuangan Digital dengan tetap mempertahankan stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan pelanggan dengan bukti positif lewat penerbitan POJK 27/2024 ini.

Simak juga Video: Kominfo Gaet Bappebti Blokir Transaksi Judi Online Lewat Kripto

[Gambas:Video 20detik]

ojkaset kriptoperaturan keuanganpengawasan aset digitalpojk 27/2024

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video