
Jakarta –
Pemerintah menyetujui ajuan DPR (DPR) RI bagi Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang dianjurkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kesepakatan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Legislatif (Baleg) dewan perwakilan rakyat RI.
“Pemerintah juga baiklah atas ajuan dewan perwakilan rakyat RI untuk sanggup diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan prosedur yang ada dan tentu kami dari pemerintah berharap proses ini, alasannya merupakan tidak banyak pasal yg dibahas, sanggup dituntaskan sesegera mungkin,” kata Tito, di Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Tito pun menjabarkan, ada tiga poin utama jawaban pemerintah atas RUU pergantian atas UU 2/2024 ini. Pertama, terkait dengan sisipan pasal yang dianjurkan pemerintah. Menurutnya, hal ini diperlukan bagi memberi kepastian aturan kepada transisi penyelenggaraan pemerintah di Jakarta.
Kedua, pemerintah juga menatap perlu adanya pembiasaan pasal biar kewenangan khusus Jakarta mesti secepatnya dijalankan. Hal ini bagi menyiapkan Jakarta lebih bersiap menghadapi pergantian ekonomi yg hendak terjadi apabila ibu kota negara pindah.
Ketiga, dengan adanya pergantian UU DKJ ini dikehendaki sanggup menampilkan penegasan dan kepastian aturan atas status Provinsi Jakarta selaku ibu kota negara, sepanjang belum ditetapkannya Keputusan Kepala Negara (Keppres) ihwal pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Perubahan ini dikehendaki buat menampilkan kepastian hukum, pergantian nomenklatur, penyelenggaraan pemerintahan Jakarta,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menjelaskan, revisi UU DKJ ini dilaksanakan guna mengantisipasi biar jangan hingga ada kekosongan aturan di waktu transisi. Apalagi, di sekarang ini masih berjalan proses penyeleksian Gubernur DKI Jakarta.
“Kalau nanti pergantian nomenklaturnya sehabis Keppres, kan harusnya Gubernur Daerah Khusus Jakarta, ya kan? Begitu juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat-nya, anggota DPD-nya, tempat penyeleksian Dewan Perwakilan Daerah-nya, itu sama. Memang yg kemarin terlewat itu, sehingga perlu untuk disempurnakan mengantisipasi agar jangan ada kekosongan aturan nanti,” terangnya, dijumpai usai acara.
Di samping itu, ia juga menekankan bahwa hingga di sekarang ini Jakarta masih menjadi Ibu Kota. Hal ini mengingat peralihan ibu kota masih menanti Keppres diteken Presiden Prabowo Subianto.
“Sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota negara Republik Indonesia. Karena di pasal 70 bila nggak salah ya, di UU DKJ itu dinyatakan undang-undang ini berlaku sejak ditandatanganinya Keppres terkait dengan pemindahan ibu kota,” kata Supratman.
Simak juga video: RK Yakin Revisi UU DKJ Lebih Sejahterakan Warga
revisi uu DKI Jakartapemerintah-dprdaerah khusus jakartatito karnavianpemindahan ibu kotaibu kota nusantara
Leave feedback about this