
Jakarta –
Mobil hybrid balasannya mendapat insentif. Bonus yang diberikan berupa PPnBM ditanggung pemerintah sebesar tiga persen.
Pemerintah balasannya menampilkan suntikan insentif untuk industri otomotif Tanah Air. Bila sebelumnya hanya kendaraan beroda empat listrik yang mendapat insentif, sekarang kendaraan beroda empat hybrid pun memperoleh stimulus dari pemerintah. Mobil yang mengusung mesin konvensional dengan baterai itu, memperoleh insentif berupa PPnBM-DTP sebesar tiga persen.
Baca juga: Penjualan Mobil Tahun Depan Diyakini Dapat Pulih ke 1 Juta Unit/Tahun |
“Mobil listrik kami meneruskan yang selama ini sudah dijalankan ditambah dengan buat kendaraan hybrid yaitu PPNBM DTP-nya tiga persen,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi buat Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga meminta biar para produsen kendaraan beroda empat hybrid mendaftarkan kendaraannya. Dengan begitu, akan 1 Januari 2025, produsen kendaraan beroda empat hybrid sanggup menikmati insentif tersebut.
Untuk diketahui, menurut Peraturan Menteri Perindustrian no.36 tahun 2021 wacana Kendaraan Bermotor Roda empat emisi karbon rendah pasal 6, diterangkan bahwa kendaraan beroda empat hybrid memiliki isi silinder hingga dengan 4.000 cc. Konsumsi materi bakarnya 15,5 km/liter buat model bensin sementara model diesel konsumsi materi bakarnya lebih dari 17,5 km/liter.
Selanjutnya, mengacu pada tolok ukur tersebut, menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, kendaraan beroda empat hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen dengan dasar pengenaan pajak yg berlainan mulai dari 40 persen hingga 55 1/3 persen dari harga jual. Setelah dihitung, pajak kendaraan beroda empat hybrid itu sekitar 6-8 persen. Dengan ditanggung pemerintah tiga persen, maka tarif PPnBM kendaraan beroda empat hybrid menjadi 3-5 persenan.
Baca juga: Apa Disparitas Baterai Mobil Listrik dengan Mobil Hybrid? Ini Penjelasannya |
“Untuk hybrid ini saya minta biar secepatnya para produsen kendaraan beroda empat hybrid di Indonesia buat secepatnya mendaftarkan merek-mereknya terhadap kalian, agar tahun depan mulai 1 Januari telah sanggup menikmati insentif stimulus yg telah disiapkan pemerintah,” terang Agus dalam peluang yg sama.
Penerapan PPnBM-DTP sebelumnya sempat diberlakukan pemerintah pada di saat pandemi Covid-19. Kala itu, PPnBM-DTP yg dipraktekkan hingga 100 persen untuk kendaraan beroda empat yang menyanggupi kriteria. Adapun dengan penerapan PPnBM-DTP itu, harga kendaraan beroda empat di Indonesia jadi ikut turun. Besar kemungkinan harga kendaraan beroda empat hybrid di Indonesia juga jadi turun sebab sebagian PPnBM-nya dibayar pemerintah.

Mengenal Cara Kerja Hybrid di Wuling New Almaz RS Pro Hybrid
Mengenal Cara Kerja Hybrid di Wuling New Almaz RS Pro Hybrid
mobil hybridinsentif otomotifppnbmpemerintah indonesiastimulus ekonomiindustri otomotif
Leave feedback about this