24 Mei 2025
Hukum Dan Kriminal

Sekda-3 Pejabat Pemprov Sulut Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Gmim Rp 8,9 M

Polda Sulut dikala merilis kendala korupsi dana hibah GMIM.
Foto: Polda Sulut dikala merilis kendala korupsi dana hibah GMIM. (dok. Istimewa)

Manado

Sekretaris Daerah Sulawesi Utara (Sekda Sulut) Steve Kepel (SK) ditetapkan selaku tersangka kendala korupsi dana hibah Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) dengan nilai kerugian negara Rp 8,9 miliar. Perkara ini turut menjerat 4 tersangka yang lain yang 3 di antaranya melibatkan pejabat Pemprov Sulut.

Adapun 3 pejabat Pemprov Sulut yang juga menjadi tersangka yakni Asisten III Setda Sulut Asiano Gammi Kawatu (AGK), Kepala Badan Keuangan Sulut Jeffry R Korengkeng (JRK) dan Kepala Biro Kesra Sulut Fereydy Kaligis (FK). Ketua BPMS GMIM Hein Arina juga ditetapkan tersangka.

“Perkara hingga dikala ini masih dalam proses penyidikan dan sudah mengerjakan penetapan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, НА,” kata Kapolda Sulut Irjen Roycke Harry Langie dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).

Roycke menerangkan para tersangka disangka menyalahgunakan kewenangannya hingga menyelewengkan dana hibah yang diberikan Pemprov Sulut terhadap GMIM tahun 2020 hingga dengan 2023. Perbuatan tersangka membuat kerugian negara Rp 8,9 miliar.

“Perkara tindak kriminal korupsi pada pertolongan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terhadap Sinode GMIM yang ditangani secara melawan aturan dan atau menyalahgunakan kewenangan yang membuat kerugian keuangan negara sejumlah Rp 8.967.684.405,98,” paparnya.

“(Modus tersangka) menganggarkan, menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana hibah tidak cocok mekanisme serta tidak cocok peruntukkan secara melawan aturan dan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, orang lain dan atau korporasi,” tambah Roycke.

Baca juga: ATM di Tomohon Dibobol Maling Pakai Las Karbit, Bank Rugi Rp 251 Juta

Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Dengan bahaya eksekusi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling usang 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,” imbuhnya.

20D

LSM PMPR Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bekasi ke KPK

20D

LSM PMPR Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bekasi ke KPK


korupsi dana hibahgmimsekda sulutsteve kepelpemprov sulutsulawesi utara

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video