Ojk Terbitkan Hukum Pengawasan Aset Kripto, Ini Isinya
Ilustrasi – Foto: istimewa Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempublikasikan hukum terkait pengawasan aset kripto lewat penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024). Sebelumnya aset kripto diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M.