Pemerintah Tegaskan ‘Harpitnas’ Jumat 27 Desember Bukan Cuti Bersama
Ilustrasi kalender Desember (Sri Rahayu/detikJatim) Jakarta – Tanggal 27 Desember ‘hari kejepit nasional’ direkomendasikan menjadi pemanis cuti bareng selama libur Natal. Namun pemerintah