Paw 13 Desa Di Cianjur Terganjal Peraturan Pemerintah-Pilkada Serentak
Kantor DPMD Cianjur (Foto: Ikbal Slamet/detikJabar). Cianjur – Sebanyak 13 desa di Kabupaten Cianjur bakal melaksanakan perubahan antar waktu (PAW) kepala desa. Namun pelaksanaannya masih tertunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bersamaan dan belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-undang ihwal Desa terbaru. Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Cianjur